Rabu, 03 November 2010

Kemacetan di Jakarta

Kemacetan di Jakarta
Indonesia adalah sebuah negara yang termasuk salah satu penduduk terpadat di dunia. Jumlah penduduknya mencapai ±250.000.000 penduduk. Jakarta adalah ibukota negara Indonesia, di kota ini terdapat pusat pemerintahan dan segala pusat aktivitas lainnya. Di kota ini tinggal berbagai macam orang dari berbagai suku dan bangsa. Bahkan di kota ini jumlah penduduknya mencapai ±8 juta.
Karena semakin tahun jumlah penduduk di Jakarta semakin banyak, akibat yang ditimbulkan dari semakin banyaknya orang yang tinggal maupun yang beraktivitas di Jakarta adalah kemacetan. Tidak terkendalinya jumlah penduduk dan jumlah kendaraan di Jakarta mengakibatkan kemacetan. Semakin banyak jumlah penduduk di Jakarta, semakin banyak pula jumlah kendaraan yang ada. Di setiap jalan di Jakarta pasti yang selalu dijumpai setiap harinya adalah kemacetan. Dari pagi bahkan hingga malam haripun, kota Jakarta masih saja dilanda kemacetan.
Banyaknya orang yang beraktivitas di Jakarta, memilih untuk menggunakan motor ataupun mobil pribadi. Hal ini mereka pilih, karena sarana transportasi umum yang ada tidak nyaman. Semakin banyaknya jumlah kendaraan pribadi, tidak diimbangi dengan luas jalan yang ada. Dari tahun ke tahun pembangunan jalan di Jakarta sangat sedikit, sementara jumlah kendaraan dari tahun ke tahun semakin bertambah banyak. Hal ini mengakibatkan kerugian waktu dan materi.
Bahkan apabila hujan sedang mengguyur kota Jakarta, kemacetan semakin tidak terkendali malahan kemacetan semakin parah. Sebab di Jakarta banyak jalan yang banjir dan tergenang air, sehingga banyak kendaraan yang menurunkan kecepatan. Apabila sedang hujan, banyak juga kendaraan roda dua yang berhenti untuk berteduh di bawah jembatan sehingga sedikit menghabiskan pinggir badan jalan dan banyak juga kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang mogok akibatnya semakin memperparah kemacetan. Banjir ini sebenarnya akibat tidak berfungsinya drainase penyerapan air di setiap jalan yang rawan banjir.
Apabila tidak ada upaya dari pemerintah dan seluruh penduduk di Jakarta, maka Jakarta akan lumpuh total. Mungkin ada beberapa cara untuk mengurangi kemacetan antara lain:
-Memindahkan ibukotanya saja ke kota lain
-Memindahkan pusat pemerintahannya saja ke kota lain
-Memindahkan ibukota dan pusat pemerintahan  ke kota lain
Kesimpulannya untuk mengurangi kemacetan di kota Jakarta, tidak hanya diupayakan oleh pemerintah saja tapi harus ada upaya dari kita semua untuk mengurangi kemacetan. Oleh karena itu kita semua harus saling kerja sama untuk mengurangi kemacetan.

Selasa, 02 November 2010

Tawuran Antar Suporter Sepakbola di Indonesia

TAWURAN ANTAR SUPORTER SEPAKBOLA DI INDONESIA

            Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terpisah-pisah dan Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku dan budaya.  Indonesia merupakan salah satu negara yang penduduknya paling padat di dunia. Jumlah penduduknya pun mencapai ±250 juta orang. Namun pada tulisan ini, saya tidak akan membahas tentang keadaan geografis Indonesia, tapi saya akan membahas tentang tawuran antar suporter yang seringkali terjadi di Indonesia.
           
Walaupun Indonesia merupakan negara kepulauan yang terpisah-pisah dari Sabang sampai Merauke, namun Indonesia tetaplah satu negara. Setiap  penduduk pasti memiliki perbedaan karakter dan perbedaan sifat. Oleh karena itu, setiap orang pasti memiliki pilihan atau kesukaan pada suatu olahraga. Salah satunya adalah sepak bola.

Hampir seluruh penduduk Indonesia menyukai/ menggemari olahraga sepakbola dibandingkan dengan olahraga lainnya. Walaupun olahraga sepak bola di Indonesia tidak berprestasi atau masih berada jauh dibawah negara-negara lainnya, namun penduduk Indonesia tetap banyak yang mendukung/ menggemari persepakbolaan di Indonesia.

Untuk mendukung atau memajukan persepakbolaan di Indonesia dibuatlah suatu Liga Indonesia. Liga Indonesia adalah kompetisi sepak bola antarklub di Indonesia, yang terdiri dari Liga Super, Divisi Utama, Divisi 1, Divisi 2 dan Divisi 3. Dari kelima divisi yang ada, tingkatan yang paling tinggi di Indonesia adalah liga super. Dari banyaknya klub yang ada, pasti setiap klub memiliki suporter atau pendukung.

Namun terkadang para suporter tidak hanya menonton pertandingan secara langsung saja di stadion, tetapi tidak jarang juga mereka suka membuat keributan seperti tawuran baik di dalam stadion, maupun di luar lapangan. Tentu saja hal ini sering mengakibatkan luka-luka bahkan kematian.

Biasanya penyebab tawuran ini adalah ketidaktegasan kepemimpinan wasit dalam memimpin pertandingan hingga memancing kemarahan para suporter dan juga sering terjadi saling ejek/ saling menghina antar suporter bahkan terkadang ada pihak lain yang hanya ingin merusak suasana pertandingan dan berusaha memancing emosi supporter lain. Contohnya apabila satu orang menimpuk batu/botol, kemudian dibalas lagi maka terjadilah tawuran antar suporter.

Namun terkadang para suporter ini tidak hanya melakukan ulah di area stadion saja, terkadang mereka juga membuat ulah di luar stadion. Para suporter yang anarkis ini sering merusak fasilitas umum, kendaraan, bahkan rumah warga pun ikut jadi sasaran perusakan mereka.
Tidak jarang para warga yang merasa kesal atas perbuatan para suporter itu pun juga melakukan aksi balasan, hingga menimbulkan tawuran warga dengan para suporter sepak bola.

Sebenarnya sifat kesukaan para suporter terhadap suatu klub di Indonesia terlalu berlebihan bahkan sudah terlalu kelewatan. Mereka menganggap klub yang disukainya merupakan klub yang paling baik/ paling bagus di bandingkan klub lainnya. Sebenarnya juga suporter yang berperilaku baik juga banyak, namun terkadang suporter yang baik tersebut dapat berperilaku negatif karena mengikuti/ meniru perilaku anggota kelompoknya yang jumlahnya besar.

Akibat yang ditimbullkan dari tawuran antar supporter sangatlah banyak, diantaranya rusaknya fasilitas umum, kendaraan, rumah warga, luka-luka bahkan kematian.

Sebenarnya banyak cara untuk mencegah terjadinya tawuran antar supporter diantaranya:
  • Sebelum para suporter masuk ke dalam stadion, pihak keamanan harus merazia seluruh isi bawaan para supporter agar tidak ada benda yang membahayakan masuk ke area stadion
  • Memperbanyak jumlah anggota keamanan baik di dalam stadion, maupun di luar stadion
  • Apabila situasi tidak memungkinkan, lebih baik suporter lawan tidak diperbolehkan datang ke stadion tuan rumah yang menyelenggarakannya. Karena apabila supporter  lawan datang ke stadion, kemungkinan besar bias terjadi tawuran antar suporter
  • Apabila situasi tidak memungkinkan juga, lebih baik pihak keamanan melarang kedua belah pihak suporter datang ke stadion

Salah satu solusi lagi sekaligus memberikan efek jera kepada para suporter, yaitu seharusnya dibentuk badan khusus bagi para supporter agar ada yang membina atau mengkoordinir para suporter dan juga pihak keamanan harus memberikan tindakan tegas bagi pelaku tawuran.

Senin, 01 November 2010

Usaha yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi, jika menjadi presiden


Jika di kemudian hari saya menjadi seorang presiden di Indonesia, usaha yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi di indonesia adalah:
1.      Mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi membangun  koperasi di Indonesia, karena majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama
2.      Mendirikan lebih banyak koperasi di Indonesia seperti KUD (Koperasi Unit Desa), terlebih koperasi yang berlabelkan mahasiswa (koperasi mahasiswa/kopma) maupun koperasi pondok pesantren (koppontren).
3.      Mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan bersama.
4.      Membentuk koperasi yang berlandaskan moral dan ajaran agama, agar tidak terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra koperasi.
5.      Memberikan pengetahuan pendidikan dan penerangan tentang bagaimana melakukan kegiatan ekonomi koperasi dengan baik, bagi yang sudah ataupun yang belum pernah melakukan kegiatan ekonomi koperasi.
6.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
7.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
8.      Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
9.      Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan masyarakat Indonesia.
10.  Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.
11.  Memilih anggota koperasi yang mempunya kriteria khusus yang terbaik, seperti:
o   Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
o   Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari, terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
o   Terhindar dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
12.  Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
13.  Mengembangkan potensial usaha masyarakat, termasuk kapasitas kewirausahaan dan manajerial.
14.  Meningkatkan simpanan-simpanan dan investasi.
15.  Membangun dan memperluas sector dari ekonomi yang sifatnya nyata berbeda yang mempunyai kemampuan hidup dan ekonomis yang meliputi koperasi-koperasi yang tanggap terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial dan ekonomi dari komunitas.
16.  Memberikan fasilitasi bagi keanggotaan koperasi-koperasi dalam struktur-struktur koperasi
17.  Menggalakkan perkembangan koperasi-koperasi sebagai perusahaan-perusahaan yang otonom dan mengatur diri sendiri, khususnya di daerah-daerah dimana koperasi-koperasi memainkan peran yang penting atau memberikan jasa-jasa yang tidak diberikan oleh pihak-pihak yang lain.
18.  Memperbolehkan penawaran pinjaman-pinjaman dan fasilitasi pembiayaan-pembiayaan yang lain
19.  Menyederhanakan prosedur-prosedur administrative, penyehatan asset-aset koperasi yang tingkatnya tidak mencukupi dan mengurangi biaya-biaya transaksi dari pinjaman-pinjaman.
20.  Memfasilitasi sistem otonomi pembiayaan bagi koperasi-koperasi termasuk simpanan dari kredit, koperasi-koperasi perbankan dan asuransi.
21.  Memfasiltasi akses koperasi ke dalam jasa-jasa pendukung supaya memperkuat mereka, daya hidup bisnis hidup mereka dan kapasitas mereka untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
22.  Menggalakkan dan memajukan hubungan-hubungan antara badan-badan dan lembaga-lembaga nasional dan internasional yang terlibat dalam pengembangan koperasi.
23.  Mewakili gerakan koperasi nasional pada tingkat internasional
24.  Membangun hubungan-hubungan aktif dengan organisasi pengusaha-pengusaha dari pekerja-pekerja dan badan-badan pemerintah dan non pemerintah yang menaruh perhatian pada penciptaan iklim yang menguntungkan bagi pengembangan koperasi-koperasi di Indonesia.
25.   Memberikan nasihat dan membantu pekerja-pekerja di koperasi-koperasi untuk bergabung dalam organisasi-organisasi pekerja.
26.   Memfasilitasi akses koperasi ke dalam pasar
27.  Berkonsultasi dengan koperasi, organisasi pengusaha-pengusaha dan pekerja-pekerja yang bersangkutan, garis-garis pemandu dan perundanga-undangan bersama secara nasional dan internasional untuk mendukung majunya koperasi.
28.  Koperasi diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
29.  Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
30.  perbaikan secara menyeluruh. Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
31.  pembenahan kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
32.  koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Sumber: http://google.com

Koperasi Indonesia Menghadapi Globalisasi Ekonomi

KOPERASI INDONESIA MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL (GLOBALISASI EKONOMI)


Globalisasi Ekonomi

Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, social dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta nilai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000).
Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada darsarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar Negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002).
Globalisasi ekonomi tidak lebih dari arus ekonomi liberal yang menurut Mubyarto mengandung pembelajaran tentang paham ekonomi Neoklasik Barat yang lebih cocok untuk menumbuhkan ekonomi (ajaran efisiensi), tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan (ajaran keadilan).
Pengalaman menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia di tahun 1997 merupakan akibat dari arus besar “globalisasi” yang telah menghancur-leburkan sendi-sendi kehidupan termasuk ketahanan moral bangsa.

Koperasi dan Globalisasi

Sebagai perkumpulan orang, Koperasi Indonesia di era global akan selalu berhadapan dengan arus tatanan ekonomi liberal. Namun diakui bahwa koperasi memiliki anggota dari berbagai lingkungan sosial, budaya, agama dan kaum cerdik pandai yang semuanya menyumbangkan nilai-nilai koperasi. Artinya sifat, watak, etika, moral dan ajaran terbaik yang dianut, dapat dilebur menjadi satu dalam koperasi, hingga selanjutnya membentuk watak dan akhlak koperasi.
Jika demikian halnya, menghadapi tantangan globalisasi, koperasi percaya bahwa semua orang dapat dan seharusnya berupaya keras mengendalikan nasibnya sendiri. Artinya, harus mampu menolong diri sendiri. Pengembangan diri secara penuh hanya terjadi jika orang-orang bergabung menjadi satu dan secara bersama mencapai tujuan bersamanya. Koperasi dengan semboyan: "satu untuk semua dan semua untuk satu“ dapat meyakinkan bahwa anggota sebagai pemilik koperasi harus mampu bertanggung jawab sendiri maupun bersama-sama demi sehat dan berkembangnya koperasi ke depan.
Siapapun dalam koperasi tidak bisa mengelak dari tanggung jawabnya, apapun yang terjadi pada koperasi. Anggota secara sendiri maupun bersama sebagai pemilik menyatukan kekuasaan, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam satu tangan. Karenanya anggota harus mampu mengendalikan koperasinya secara adil dan bijaksana, terutama dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem koperasi, uang betapapun pentingnya adalah tetap abdi dan alat koperasi, bukan majikan.
Menghadapi tantangan globalisasi, koperasi mestinya harus mampu memberikan kedudukan dan pelayanan kepada anggota atas dasar persamaan. Dari persamaan, timbul rasa kebersamaan dalam hidup berkoperasi, baik dalam penggunaan hak, kewajiban dan tanggung jawab. Kebersamaan dan hidup bersama sebagai modal sosial menciptakan rasa saling percaya, kerukunan dan toleransi satu sama lain. Kebersamaan seperti ini yang dikehendaki oleh kegotong-royongan, saling menolong sebagai perwujudan dari asas kekeluargaan. Ini adalah modal yang sangat berharga bagi koperasi dalam menghadapi tantangan globalisasi.

Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi
            Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang demikian besar. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksisi dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sector yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai misal banyak peluang besar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka.
            Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percatruran perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relative berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat cirri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu Negara untuk meninabobokan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.

Keadilan, Kesetiakawanan dan Globalisasi

Di era globalisasi, keadilan harus tumbuh dalam nurani anggota dan dijabarkan dalam perlakuan adil koperasi terhadap anggotanya. Dalam memanfaatkan hasil usaha, keadilan ini diterjemahkan dalam pembagian SHU anggota, sesuai besarnya jasa anggota kepada koperasi.Di era globalisasi, kesetiakawanan dalam koperasi adalah kekayaan sangat berharga bagi kehidupan kolektif. Karena, koperasi bukan hanya perkumpulan pribadi sebagai anggota, tetapi anggota koperasi secara bersama adalah suatu kolektivitas.
Bung Hatta melihat kesetiakawanan dalam masyarakat gotong royong dan dengan benar dijadikan sebagai dasar koperasi di Indonesia. Kesetiakawanan berarti bahwa semua pribadi bersatu membangun koperasi dan gerakan koperasi secara lokal, nasional, regional dan internasional. Kesetiakawanan tumbuh secara timbal balik, karena swadaya dan tolong menolong adalah dua faktor mendasar yang menjadi inti dari falsafah perkoperasian. Falsafah perkoperasian inilah yang sangat membedakan koperasi dari bangun usaha yang lain. Prinsip-prinsip Sebagai Kerangka Kerja Koperasi Prinsip-prinsip koperasi bukan sekedar untuk dipatuhi, tetapi juga sebagai alat pengukur bagi tingkah laku koperasi.

Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi
E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sector-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu, paradigm pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y.Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara “ekonomi rakyat” dan “ekonomi konglomerat” dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat “sejak dari sananya” adalah “ekonomi pertumbuhan”, maka ekonomi rakyat adalah “ekonomi pemerataan”.
Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba financial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan poltis kelompok tertentu. Sebagai contoh, misalnya KUD (Koperasi Unit Desa) diplesetkan menjadi “Ketua Untung Dulu”, tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatn virokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karenasumberdaya dan budidaya koperasi lebih dialokasikan untuk menguraikan konflik-konflik social politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan.
Jadi langkah pembenahan koperasi, pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang oprtunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan anggota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus dikembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa dating menghendaki pengarahan focus terhadap pasar, system pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke empat, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dalam memenuhi syarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasi akan memadukan istilah the bigger is better dengan small is beautiful.
           
Sumber: