Nama : Novian Ichsanudin
Kelas : 2EB08
NPM : 25209110
Ayo Berkoperasi
Di Indonesia, siapa yang tidak kenal dengan koperasi. Setelah pergerakan koperasi mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947, maka hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Itu berarti tepat tanggal 12 Juli tahun 2010 ini, koperasi menginjak usia 63 tahun.
Kini, berdasarkan data bulan Juni 2009 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), koperasi telah mencapai jumlah 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Banyaknya anggota mencapai 27.951.247 orang. Namun, banyaknya anggota tidak diiringi dengan kejayaan koperasi.
Maka tahun 2010 untuk me-nyinarkan kembali kejayaan koperasi yang sebelumnya terlihat redup, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemas-kop) pada bulan April lalu. "Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dan jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional," kata Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop.
Syarief mengungkapkan, masalah koperasi memang hams mendapatkan perhatian lebih. Sebab, Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XV1/MPR/1998 ten-tang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi menyebutkan, usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara.
Selama ini, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnyaorang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. Oleh karena Itu,
Koperasi memiliki keunggulan dibandingkan dengan badan usaha lain karena menempatkanmanusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu. Dalam pemahaman ini, koperasi memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan.
Untuk itulah Kementerian koperasi dan UKM, lanjut Sjarief, masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi. Menurutnya, berkoperasi dapat memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial. Melalui Gemaskop diharapkan dapatmerangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. "Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat," ujar Syarief.
Terkait itu, Kementerian koperasi dan UKM merasa perlu untuk membentuk Panitia Nasiona) di tingkat nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah akan dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Di samping itu, diperlukan juga penguatan terhadap institusi pemberdayaan koperasi pada tingkat Provtnsi/Kabupaten/ Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Kementerian Koperasi dan UKM juga sedang menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh sm-kehplder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop. Jadi dengan segala upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya berkoperasi, maka sudah sepantasnyalah, tahun 2010 . disebut sebagai tahun bangkitnya koperasi Indonesia.
Di Indonesia, siapa yang tidak kenal dengan koperasi. Setelah pergerakan koperasi mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947, maka hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Itu berarti tepat tanggal 12 Juli tahun 2010 ini, koperasi menginjak usia 63 tahun.
Kini, berdasarkan data bulan Juni 2009 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), koperasi telah mencapai jumlah 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Banyaknya anggota mencapai 27.951.247 orang. Namun, banyaknya anggota tidak diiringi dengan kejayaan koperasi.
Maka tahun 2010 untuk me-nyinarkan kembali kejayaan koperasi yang sebelumnya terlihat redup, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemas-kop) pada bulan April lalu. "Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dan jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional," kata Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop.
Syarief mengungkapkan, masalah koperasi memang hams mendapatkan perhatian lebih. Sebab, Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XV1/MPR/1998 ten-tang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi menyebutkan, usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara.
Selama ini, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnyaorang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. Oleh karena Itu,
Koperasi memiliki keunggulan dibandingkan dengan badan usaha lain karena menempatkanmanusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu. Dalam pemahaman ini, koperasi memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan.
Untuk itulah Kementerian koperasi dan UKM, lanjut Sjarief, masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi. Menurutnya, berkoperasi dapat memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial. Melalui Gemaskop diharapkan dapatmerangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. "Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat," ujar Syarief.
Terkait itu, Kementerian koperasi dan UKM merasa perlu untuk membentuk Panitia Nasiona) di tingkat nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah akan dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Di samping itu, diperlukan juga penguatan terhadap institusi pemberdayaan koperasi pada tingkat Provtnsi/Kabupaten/ Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Kementerian Koperasi dan UKM juga sedang menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh sm-kehplder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop. Jadi dengan segala upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya berkoperasi, maka sudah sepantasnyalah, tahun 2010 . disebut sebagai tahun bangkitnya koperasi Indonesia.
Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal. Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut :
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Jika dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan Anda akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang Anda dapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan Anda kecil. Yang ada, uang Anda akan terus digerogoti dan habis hanya karena biaya administrasi.
Sementara, jika Anda menabung di koperasi, Anda bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp. 25.000,-. Dengan koperasi, karyawan yang terlilit utang pun akan bisa tertolong. Jika karyawan yang mau ikut serta dalam koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 10.000 orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya. Kenapa tidak bergabung dengan koperasi saja?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar