Selasa, 01 Maret 2011

Pengantar Ekonomi dan Hukum Ekonomi

A. Pengantar Ekonomi
Ekonomi ....>> merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas.
Beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain:
* Faktor Ekonomi
* Faktor Lingkungan Sosial Budaya
* Faktor Fisik
* Faktor Pendidikan

Tindakan ekonomi adalah setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :
1. Tindakan ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan dan kenyataannya demikian.
2.. Tindakan ekonomi Irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.

Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi.
Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
* Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas kemauan sendiri.
* Motif ekstrinsik, disebut sebagi suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas dorongan orang lain.

Pada prakteknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:
* Motif memenuhi kebutuhan
* Motif memperoleh keuntungan
* Motif memperoleh penghargaan
* Motif memperoleh kekuasaan
* Motif sosial / menolong sesama

Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal

B. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Referensi:
http://organisasi.org
Wikipedia bhs Indonesia Ekonomi

Kaidah/Norma

Di dalam kehidupan sehari-hari sering dikenal dengan istilah norma-norma atau kaidah, yaitu biasanya suatu nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau
patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap tindak, dan
berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama.
Patokan atau pedoman tersebut sebagai norma (norm) atau kaidah yang merupa-
kan standar yang harus ditaati atau dipatuhi (Soekanto: 1989:7).

Setiap anggota masyarakat mengetahui “hak dan
kewajibannya masing-masing sesuai dengan tata peraturan”, dan tata itu lazim
disebut “kaedah” (bahasa Arab), dan “norma” (bahasa Latin) atau ukuran-ukuran
yang menjadi pedoman, norma-norma tersebut mempunyai dua macam menurut
isinya, yaitu:
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang tidak baik. Artinya norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang hams bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil, 1989:81).

Norma-norma itu dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya. tetapi dalam kehidupan masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi atas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi

Kemudian norma tersebut dalam pergaulan hidup terdapat empat (4) kaedah atau norma, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum . Dalam pelaksanaannya, terbagi lagi menjadi norma-norma umum (non hukum) dan norma hukum, pemberlakuan norma-norma itu dalam aspek kehidupan dapat digolongkan ke dalam dua macam kaidah, sebagai berikut:

1. Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi:
• Kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan yang beriman.
• Kehidupan kesusilaan, nilai moral, dan etika yang tertuju pada kebaikanhidup pribadi demi tercapainya kesucian hati nu-rani yang berakhlak berbudi luhur (akhlakul kharimah).

2. Aspek kehidupan antar pribadi (bermasyarakat) meliputi:
• Kaidah atau norma-norma sopan-santun, tata krama dan etiketdalam pergaulan sehari-hari dalam bermasyarakat (pleasantliving together).
• Kaidah-kaidah hukum yang tertuju kepada terciptanya ketertiban,kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakatyang penuh dengan kepastian atau ketenteraman (peaceful living together).Sedangkan masalah norma non hukum adalah masalah yang cukup penting dan selanjutnya akan dibahas secara lebih luas mengenai kode perilaku dan kode profesi Humas/PR, yaitu seperti nilai-nilai moral, etika, etis, etiket, tata krama dalam pergaulan sosial/ bermasyarakat,
sebagai nilai aturan yang telah disepakati bersama, dihormati, wajib dipatuhi dan ditaati.

Referensi:
http://www.scribd.com

Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a).Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hokum

Referensi:
http://id.answers.yahoo.com

Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum

A. TUJUAN HUKUM
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan
Menurut saya sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.


B. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Referensi:
http://belajarhukumindonesia.blogspot

Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Referensi:
http://belajarhukumindonesia.blogspot

Selasa, 28 Desember 2010

Lagu Melayu di Indonesia

Lagu Melayu Di Indonesia
Dari dunia musik di Indonesia, band-band dan penyanyi solois baru semakin banyak bermunculan dari tahun ke tahun. Yang tetap bertahan dari serbuan pendatang baru adalah band yang memiliki ciri khas sendiri seperti band Ungu, band Nidji, band Peterpan yang disukai karena lagu-lagunya yang mudah dihafal dan cukup romantis.
Yang unik sejak tahun 2009, band dengan lagu melayu ternyata mulai digemari. Sejak kedatangan band ST 12, Kangen Band, dan Wali, lagu melayu di Indonesia ternyata banyak digemari & laris manis. Grup band ST 12 yang meledak lewat lagu "Puspa", grup band Kangen yang meledak lewat lagu "Tentang Aku, Engkau dan Dia", grup band Wali yang meledak lewat lagu "Cari Jodoh" mulai merubah plat form melayu, karena merupakan brand image yang sudah melekat pada band-band ini sehingga mengantar band-band ini menuju puncak kesuksesan.
Pada awal kemunculan band-band beraliran melayu, banyak pihak yang meragukan kemampuan band melayu karena musik melayu yang mereka usung. Seiring dengan berjalannya waktu, band band ini mampu membuktikan karya-karya mereka yang banyak digemari berbagai kalangan.
Harus disadari bahwa sekarang ini munculnya fenomena lagu dengan aliran melayu mendadak menjadi tren baru di blantika musik tanah air. Menyukai sebuah genre musik, menyebabkan masyarakat berlomba-lomba menyajikan bentuk yang sama. Walaupun tidak semua band atau penyanyi yang membawakan lagu melayu sukses, tapi yang jelas karya kreatifitas mereka harus kita hargai.
Semoga saja dengan perbedaan genre musik yang ada saat ini, semua masyarakat bisa bersatu dan tidak terpecah belah hanya karena genre musik yang berbeda ataupun genre musik yang tidak disukai. Yang terpenting adalah apapun karya seseorang/ apapun karya kelompok, semuanya harus kita hargai dengan ikhlas.

Sabtu, 25 Desember 2010

Ayo berkoperasi

Nama   : Novian Ichsanudin
Kelas   : 2EB08
NPM   : 25209110

                                                            Ayo Berkoperasi

Di Indonesia, siapa yang tidak kenal dengan koperasi. Setelah pergerakan koperasi mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947, maka hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Itu berarti tepat tanggal 12 Juli tahun 2010 ini, koperasi menginjak usia 63 tahun.

Kini, berdasarkan data bulan Juni 2009 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), koperasi telah mencapai jumlah 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Banyaknya anggota mencapai 27.951.247 orang. Namun, banyaknya anggota tidak diiringi dengan kejayaan koperasi.

Maka tahun 2010 untuk me-nyinarkan kembali kejayaan koperasi yang sebelumnya terlihat redup, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemas-kop) pada bulan April lalu. "Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dan jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional," kata Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop.

Syarief mengungkapkan, masalah koperasi memang hams mendapatkan perhatian lebih. Sebab, Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XV1/MPR/1998 ten-tang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi menyebutkan, usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara.

Selama ini, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnyaorang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. Oleh karena Itu,

Koperasi memiliki keunggulan dibandingkan dengan badan usaha lain karena menempatkanmanusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu. Dalam pemahaman ini, koperasi memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan.

Untuk itulah Kementerian koperasi dan UKM, lanjut Sjarief, masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi. Menurutnya, berkoperasi dapat memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial. Melalui Gemaskop diharapkan dapatmerangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. "Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat," ujar Syarief.

Terkait itu, Kementerian koperasi dan UKM merasa perlu untuk membentuk Panitia Nasiona) di tingkat nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah akan dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Di samping itu, diperlukan juga penguatan terhadap institusi pemberdayaan koperasi pada tingkat Provtnsi/Kabupaten/ Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.

Kementerian Koperasi dan UKM juga sedang menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh sm-kehplder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop. Jadi dengan segala upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya berkoperasi, maka sudah sepantasnyalah, tahun 2010 . disebut sebagai tahun bangkitnya koperasi Indonesia.
Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal. Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut :
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Jika dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan Anda akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang Anda dapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan Anda kecil. Yang ada, uang Anda akan terus digerogoti dan habis hanya karena biaya administrasi.
Sementara, jika Anda menabung di koperasi, Anda bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp. 25.000,-. Dengan koperasi, karyawan yang terlilit utang pun akan bisa tertolong. Jika karyawan yang mau ikut serta dalam koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 10.000 orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya. Kenapa tidak bergabung dengan koperasi saja?