Selasa, 01 Maret 2011

Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Referensi:
http://belajarhukumindonesia.blogspot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar