Senin, 07 Maret 2011

Standar Kontrak Perjanjian

standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

Referensi:
hukbis.files.wordpress.com/2009/04/kontrak-standar.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar