Senin, 07 Maret 2011

Macam-Macam Perjanjian

1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.

2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani

3) Perjanjian bernama dan tidak bernama

4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir

5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

Referensi:
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar