Senin, 07 Maret 2011

Wanprestasi dan Akibatnya

Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Bentuk dari wanprestasi adalah :

a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan,
b. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya,
c. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Hukuman bagi Debitur yang dianggap wanprestasi adalah :

* Membayar kerugian yang diderita Kreditur, ( Biaya, Rugi dan Bunga )
* Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian,
* Peralihan resiko,
* Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak.
* Membayar biaya perkara.

Pembelaan Debitur yang dituduh wanprestasi adalah :
* Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa ( overmacht/force majeur ),
* Mengajukan bahwa Kreditor juga lalai (exceptio non adimpleti contractus),
* Pelepasan Hak (rechtverwerking).

Referensi:
http://www.slideshare.net/diarta/hukum-perikatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar