Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
   
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
   
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
   
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
   
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
   
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
   
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Kewajiban Konsumen  
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
   
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
   
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar