Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada 2 pendapat,yaitu:
a.Dari pemberlaku undang-undang
Buku I :berisi mengenai orang.
Buku II :berisi tentang hal benda.
Buku III :berisi tentang hal perikatan.
Buku IV :berisi tentang pembuktian dan kadarluasa.
b.Menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang.
II.Hukum kekeluargaan.
III.Hukum kekayaan.
IV.Hukum warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar