Jika di kemudian hari saya menjadi seorang presiden di Indonesia, usaha yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi di indonesia adalah:
1. Mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi membangun koperasi di Indonesia, karena majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama
2. Mendirikan lebih banyak koperasi di Indonesia seperti KUD (Koperasi Unit Desa), terlebih koperasi yang berlabelkan mahasiswa (koperasi mahasiswa/kopma) maupun koperasi pondok pesantren (koppontren).
3. Mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan bersama.
4. Membentuk koperasi yang berlandaskan moral dan ajaran agama, agar tidak terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra koperasi.
5. Memberikan pengetahuan pendidikan dan penerangan tentang bagaimana melakukan kegiatan ekonomi koperasi dengan baik, bagi yang sudah ataupun yang belum pernah melakukan kegiatan ekonomi koperasi.
6. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
7. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
8. Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
9. Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan masyarakat Indonesia.
10. Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.
11. Memilih anggota koperasi yang mempunya kriteria khusus yang terbaik, seperti:
o Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
o Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari, terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
o Terhindar dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
12. Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
13. Mengembangkan potensial usaha masyarakat, termasuk kapasitas kewirausahaan dan manajerial.
14. Meningkatkan simpanan-simpanan dan investasi.
15. Membangun dan memperluas sector dari ekonomi yang sifatnya nyata berbeda yang mempunyai kemampuan hidup dan ekonomis yang meliputi koperasi-koperasi yang tanggap terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial dan ekonomi dari komunitas.
16. Memberikan fasilitasi bagi keanggotaan koperasi-koperasi dalam struktur-struktur koperasi
17. Menggalakkan perkembangan koperasi-koperasi sebagai perusahaan-perusahaan yang otonom dan mengatur diri sendiri, khususnya di daerah-daerah dimana koperasi-koperasi memainkan peran yang penting atau memberikan jasa-jasa yang tidak diberikan oleh pihak-pihak yang lain.
18. Memperbolehkan penawaran pinjaman-pinjaman dan fasilitasi pembiayaan-pembiayaan yang lain
19. Menyederhanakan prosedur-prosedur administrative, penyehatan asset-aset koperasi yang tingkatnya tidak mencukupi dan mengurangi biaya-biaya transaksi dari pinjaman-pinjaman.
20. Memfasilitasi sistem otonomi pembiayaan bagi koperasi-koperasi termasuk simpanan dari kredit, koperasi-koperasi perbankan dan asuransi.
21. Memfasiltasi akses koperasi ke dalam jasa-jasa pendukung supaya memperkuat mereka, daya hidup bisnis hidup mereka dan kapasitas mereka untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
22. Menggalakkan dan memajukan hubungan-hubungan antara badan-badan dan lembaga-lembaga nasional dan internasional yang terlibat dalam pengembangan koperasi.
23. Mewakili gerakan koperasi nasional pada tingkat internasional
24. Membangun hubungan-hubungan aktif dengan organisasi pengusaha-pengusaha dari pekerja-pekerja dan badan-badan pemerintah dan non pemerintah yang menaruh perhatian pada penciptaan iklim yang menguntungkan bagi pengembangan koperasi-koperasi di Indonesia.
25. Memberikan nasihat dan membantu pekerja-pekerja di koperasi-koperasi untuk bergabung dalam organisasi-organisasi pekerja.
26. Memfasilitasi akses koperasi ke dalam pasar
27. Berkonsultasi dengan koperasi, organisasi pengusaha-pengusaha dan pekerja-pekerja yang bersangkutan, garis-garis pemandu dan perundanga-undangan bersama secara nasional dan internasional untuk mendukung majunya koperasi.
28. Koperasi diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
29. Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
30. perbaikan secara menyeluruh. Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
31. pembenahan kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
32. koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Sumber: http://google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar